Tarif Cukai Rokok Batal Dinaikkan Pemerintah
Cukai Rokok |
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengclaim tidak akan ada kenaikan atau perubahan cukai tahun depan usai Rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor (2/11/2018).
Statemen tersebut juga berarti mebatalkan rencana pemerintah yang sebelumnya akan menaikkan tarif cukai tembakau atau rokok pada tahun 2019.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, ,Kamis (20/9/2018) mengungkapan: "Cukai rokok PMK [akan diumumkan] Oktober. Lebih cepat, tidak sampai November," kata Heru.
Pada tahun ini tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,04%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dan untuk depan, DJBC mengaku masih melakukan diskusi internal, sekaligus membahas bersama pejabat terkait lainnya untuk membahas kebijakan tersebut.
Dengan tidak naiknya tarif cukai, tenaga kerja dan industri stabil dan tetap menekan angka peredaran rokok ilegal. Karena dengan kenaikan cukai rokok, industri akan tertekan serta peredaran rokok ilegal bakal menjamur. Sedangkan dengan tidak menaikkan cukai rokok, maka pemerintah mengorbankan pengendalian konsumsi, dan optimalisasi penerimaan negara.
Sumber :
Sumber :
Comments
Post a Comment