Sri Mulyani: Dana kelurahan tidak menggantikan anggaran kelurahan


dana kelurahan
ilustrasi dana kelurahan

Pemerintah menyatakan penyaluran dana kelurahan sifatnya melengkapi anggaran kelurahan yang saat ini sudah diterima oleh kelurahan.
"Kami juga menggunakan mekanisme bahwa dana kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (2/11).
Sri Mulyani menambahkan, selama ini kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa menerapkan anggaran kelurahan dengan nilai yang setidaknya sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari dana bagi hasil dari APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa  dana kelurahan merupakan tambahan, di luar dari dana desa dan tidak akan mengganggu penyaluran anggaran kelurahan. Selain itu, penyaluran dana kelurahan akan dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari anggaran pusat ke daerah.
"Karena melalui DAU (Dana Alokasi Umum), kami akan melakukan bersamadengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia," ujarnya.

Sumber: 

Comments